This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 26 November 2022

Konfik dan Integrasi dalam Kehidupan Sosial

 

Konfik dan Integrasi dalam Kehidupan Sosial

Advertisement

Pengertian Konflik

Konfik dan Integrasi dalam Kehidupan Sosial, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik diartikan sebagai percekcokan, perselisihan atau pertentangan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih(atau juga kelompok) yang berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak berdaya.

Baca juga Perbedaan Pekerjaan di Indonesia

Dalam Bahasa latin Configere artinya saling memukul.

Advertisement

Pengertian Konflik menurut Ahli :

  • Soerjono Soekanto : Suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan /atau kekerasan.
  • Gillin and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku.

Wikipedia Konflik

Faktor-faktor Penyebab Konflik

Soejono Soekanto mengemukakan 4 faktor penyebab terjadinya konflik yaitu :

  • Antarindividu,
  • Kebudayaan ,
  • Kepentingan dan
  • Sosial.

Antarindividu

Merupakan perbedaan yang menyangkut perasaan, pendirian, atau ide yang berkaitan dengan harga diri, kebanggan, dan identitas seseorang.

Sebagai contoh anda ingin suasana belajar tenang tetapi teman anda ingin belajar sambil bernyanyi, karena menurut teman anda itu sangat mundukung. Kemudian timbul amarah dalam diri anda. Sehingga terjadi konflik.

Kebudayaan

Kepribadian seseorang dibentuk oleh keluarga dan masyarakat . tidak semua masyarakat memiliki nilai-nilai dan norma yang sama. Apa yang dianggap baik oleh satu masyarakat belum tentu baik oleh masyarakat lainnya.

Interaksi sosial antarindividu atau kelompok dengan pola kebudayaan yang berlawanan dapat menimbulkan rasa amarah dan benci sehingga berakibat konflik.

Advertisement

Kepentingan

Setiap kelompok maupun individu memiliki kepentingan yang berbeda pula. Perbedaan kepentingan itu dapat menimbulkan konflik diantara mereka.

Perubahan Sosial

Perubahan yang terlalu cepat yang terjadi pada suatu masyarakat dapat mengganggu keseimbangan sistem nilai dan norma yang berlaku, akibatnya konflik dapat terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara harapan individu dengan masyarakat.

Konfik dan Integrasi. sebagai contoh kaum muda ingin merombak pola perilaku tradisi masyarakatny, sedangkan kaum tua ingin mempertahankan tradisi dari nenek moyangnya. Maka akan timbulah konflik diantara mereka.

Advertisement

Bentuk-bentuk Konflik

Menurut Lewis A. Coser konflik dibedakan menjadi 2 yaitu :

  1. Realistis berasal dari kekecewaan individu atau kelompok terhadap sistem atau tuntutan yang terdapat dalam hubungan sosial.
  2. Nonrealistis adalah konflik yang bukan berasal dari tujuan-tujuan persaingan yang antagonis(berlawanan), melainkan dari kebutuhan pihak-pihak tertentu untuk meredakan ketegangan.

Berdasarkan kedua bentuk konflik diatas Lewis A. Coser membedakannya lagi kedalam dua bentuk konflik berbeda, yaitu :

  • In-group adalah konflik yang terjadi dalam kelompok itu sendiri
  •  Out-Group adalah konflik yang terjadi antara suatu kelompok dengan kelompok lain.

Menurut Soerjono Soekanto konflik  atau Pertentangan dibedakan menjadi 5 bentuk, yaitu :

  • Pribadi
  • Rasial
  • Antar kelas-kelas sosial
  • Politik
  • Bersifat internasional

Berdasarkan Sifatnya :

  • Destruktif, merupakan konflik yang muncul karena adanya perasaan tidak senang , rasa benci dan dendam dari seseorang ataupun kelompok orang . Pada titik tertentu konflik ini dapat merusak atau menghancurkan sebuah hubungan.
  • Konstruktif, merupakan konflik yang bersifat fungsional, konflik ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dari kelompok-kelompok dalam menghadapi suatu permasalahan. Konflik ini menghasilkan konsesus dari perbedaan pendapat menuju sebuah perbaikan.

Berdasarkan posisi pelaku yang berkonflik

  • Vertikal, konflik antar komponen masyarakat didalam suatu struktur yang bersifat hirarkis
  • Horisontal,konflik antara individu atau kelompok yang memiliki kedudukan relatif sama.
  • Diagonal, merupakan konflik yang terjadi karena adanya ketidakadilan aloksi sumber daya ke seluruh organisasi sehingga menimbulkan pertentangan ekstrim, contoh konflik poso

Berdasarkan sifat pelaku yang berkonflik

  • Terbuka, merupakan konflik yang diketahui semua pihak, contoh konflik antara Israel dengan Palestina
  • Tertutup, konflik yang hanya diketahui oleh orang-orang atau kelompok yang terlibat konflik

Berdasarkan konsentrasi aktivitas Manusia di dalam masyarakat:

  • Sosial, merupakan konflik yang terjadi akibat adanya perbedaan kepentingan sosial dari pihak yang berkonflik. Konflik sosial dibedakan menjadi dua,yaitu :
  1. Vertikal : konflik yang terjadi antara masyarakat dengan negara.
  2. Sosial horisontal : konflik yang terjadi antar etnis, suku atau agama
  • Politik, yaitu konflik yang terjadi akibat terjadi karena perbedaan kepentingan yang berkaitan dengan kekuasaan
  • Ekonomi, konflik akibat adanya perebutan sumber daya ekonomi dari pihak yang berkonflik.
  • Budaya, konflik akibat adanya perbedaan kepentingan budaya dari pihak yang berkonflik.
  • Ideologi, konflik akibat perbedaan paham yang diyakini oleh seseorang atau sekolompok orang , contoh konflik saat G30-S/PKI

Dari sudut psikologi sosial, Ursula Lehr mengemukakan konflik sebagai berikut :

  • Orangtua
  • Anak-anak sendiri
  • Keluarga
  • Orang lain
  • Suami atau istri
  • Disekolah
  • Pemilihan pekerjaan
  • Agama
  • Pribadi

Dampak Sebuah Konflik memiliki 2 sisi yang berbeda yaitu dilihat dari segi positif dan dari segi negatif.

Advertisement

Segi positif dari konflik adalah sebagai berikut:

  1. Dapat memperjelas aspek-aspek kehidupan yang belum jelas atau masih belum tuntas di telaah.
  2. Memungkinkan adanya penyesuaian kembali norma-norma, nila-nilai, serta hubungan-hubungan sosial dalam kelompok bersangkutan dengan kebutuhan individu atau kelompok.
  3. Meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok yang sedang mengalami konflik dengan kelompok lain.
  4. Merupakan jalan untuk mengurangi ketergantungan antarindividu dan kelompok.
  5. Dapat membantu menghidupkan kembali norma-norma lama dan menciptakan norma baru.
  6. Berfungsi sebagai sarana untuk mencapai keseimbangan antara kekuatan-kekuatan yang ada di dalam masyarakat.
  7. Memunculkan sebuah kompromi baru apabila pihak yang berkonflik berada dalam kekuatan yang seimbang.

Segi negatif dari konflik :

  1. Keretakan hubungan antarindividu dan persatuan kelompok.
  2. Kerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusia.
  3. Berubahnya kepribadian para individu.
  4. Munculnya dominasi kelompok pemenang atas kelompok yang kalah.

Konflik Dan Kekerasan

  • Dalam KBBI kekerasan didefinisikan sebagai perbuatan seseorang atau kelompok yang menyebabakan cedera atau matinya orang lain, atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.
  • Secara sosiologis kekerasan umumnya teradi saat individu atau kelompok yang berinteraksi mengabaikan norma-norma dan nilai sosial dalam mencapai tujuan masing-masing.Akibatnya terjadilah konflik yang bermuara  kekerasan.

Teori – teori tentang Kekerasan : Menurut Thomas santoso, terdapat 3 teori tentang kekerasan, yaitu :

1.Tindakan aktor (individu) atau kelompok
Manusia melakukan kekerasan karena adanya faktor bawaan, seperti kelainan genetik atau fisiologis

2. Struktural
Kekerasan bukan berasal dari orang tertentu melainkan terbentuk dalam suatu sistem sosial. Para ahli memandang kekerasan tidak hanya dilakukan oleh aktor atau kelompok semata melainkan dipengaruhi oleh suatu struktur.

3. Sebagai kaitan antara aktor dan struktural
Konfik dan Integrasi merupakan sesuatu yang telah ditentukan sehingga bersifat endemik bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu ada 4 jenis kekerasan yang diidentifikasikan, yaitu :

  1. Terbuka (yang dapat dilihat)
  2. Tertutup (kekerasan tersembunyi, berupa ancaman)
  3. Agresif (kekerasan yang dilakukan untuk mendapatkan sesuatu, penjambretan)
  4. Defensif (kekerasan yang dilakukan untuk melindungi diri)

Salah satu bentuk kekerasan kolektif yang akhir-akhir initerjadi adalah : terorisme.

Cara Pengendalian Konflik dan Kekerasan

Konfik dan Integrasi secara umum, ada tiga macam bentuk pengendalian konflik sosial, yaitu konsoliasi, mediasi dan arbitasi.

Konsoliasi Dilakukan melalui lembaga-lembaga tertentu yang memungkinkan diskusi dan pengambilan keputusan yang adil di antara pihak yang bertikai.

Mediasi Dilakukan apabila kedua pihak yang berkonflik sepakat untuk menunjuk pihak ketiga sebagai mediator.

Arbitasi Dilakukan apabila kedua belah pihak sepakat untuk menerima atau terpaksa menerima hadirnya pihak ketiga yang akan memberikan keputusan-keputusan tertentu untuk menyelesaikan konflik.

Ajudication Cara penyelesaian konflik melalui pengadilan

Pengaruh Interaksi Keruangan dalam Kehidupan di Negara-negara ASEAN

 

Indonesia bersama lima negara lainnya, yakni Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina pada 8 Agustus 1967 silam, tepatnya di Bangkok, Thailand menginisiasikan sebuah wadah perserikatan bangsa-bangsa di Asia Tenggara yang disebut ASEAN (Association of South East Asian Nations). Di awal terbentuknya, organisasi ini memiliki tiga pilar atas dasar kepentingan bersama di bidang politik, ekonomi dan budaya.

Secara politik ASEAN ditujukan  untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara yang damai, aman dan tentu saja bebas dari senjata nuklir dan senjata pemusnahan massal. Sedangkan secara ekonomi, ASEAN  ditujukan untuk membangun kerjasama perdagangan, investasi, ketenagakerjaan, pemberantasan kemiskinan, dan memperkecil kesenjangan pembangunan kawasan negara-negara ASEAN. Sementara dalam pilar budaya berorientasi pada penguatan demokrasi, HAM, dan pemberantasan narkoba.

ASEAN memberikan pengaruh yang besar pada perkembangan di negara-negara Asia Tenggara. Salah satunya pengaruhnya terhadap interaksi keruangan di negara-negara anggota ASEAN. Untuk bisa lebih tahu apa itu interaksi keruangan dan seberapa besar pengaruh interaksi keruangan dalam kehidupan di negara-negara ASEAN, yuk ikuti pembahasan kali ini.

Berdasarkan letak geografis, posisi negara-negara ASEAN terletak diantara dua belah samudera, yaitu samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Selain itu, diapit juga oleh dua benua, yakni benua Asia dan benua Australia. Adapun dari sisi letak astronomis atau letak koordinat, mengacu pada garis lintang sebagian negara-negara ASEAN berada di wilayah iklim tropis dan subtropis lainnya, perbedaan iklim ini berpengaruh juga pada pola interaksi dari masyarakat.

Jika pada awalnya hanya 5 negara yang tergabung dalam negara-negara ASEAN, saat ini bertambah menjadi 10 negara dengan tambahan antara lain Brunai Darusalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Interaksi dan kerjasama antar negara anggota ASEAN semakin bertambah seiring dengan adanya berbagai kebutuhan dari setiap negara anggota yang meliputi kebutuhan sosial, politik, ekonomi, maupun aspek lainnya.

(Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Para Pendiri ASEAN)

Ada dua faktor pendorong terbentuknya kerjasama antar negara-negara ASEAN, yaitu adanya persamaan dan perbedaan sumber daya alam, adanya persamaan dan perbedaan wilayah atau kondisi geografisnya. Disamping itu, ada juga faktor penghambat terbentuknya kerjasama antara lain ; adanya perbedaan ideologi, adanya konflik dan peperangan, adanya kebijakan yang protektif, dan adanya perbedaan kepentingan setiap negara.

Pengaruh Interaksi Negara ASEAN bidang Ekonomi

Disamping itu ada dua pengaruh perubahan ruang dan interaksi antar ruang terhadap keberlangsungan kehidupan ekonomi di Negara-negara ASEAN, yaitu terbentuknya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) yang diwujudkan sebuah pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara pada tahun 2015. Selain itu, menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan  daya saing ASEAN, sehingga bisa menyaingi Tiongkok dan India guna menarik perhatian investasi asing.

Pengaruh Interaksi Negara ASEAN bidang Sosial

Jika melihat dari pengaruh perubahan ruang dan interaksi antar ruang terhadap kehidupan sosial maka ada dua, yaitu munculnya pertentangan sosial yang diakibatkan sebuah perbedaan sosial seperti status sosial dan kondisi masyarakat yang berbeda dan hidup berdampingan. Interaksi sosial yang masih bercampur dengan sekat-sekat kepentingan yang menimbulkan masalah kemanusian.

Pengaruh Interaksi Negara ASEAN bidang Budaya

Sejak konfrensi ASEAN di kota Hue, Vietnam yang mengusung tema kebudayaan maka sudah banyak kegiatan yang dilakukan yang bertujuan untuk meningkatkan pengembangan dalam bidang kebudayaan. Dimana, kegiatan tersebut antara lain pembangunan kota budaya ASEAN, perkemahan pemuda ASEAN, dan Jaringan kota kuno ASEAN. Selain itu, dalam interaksi dalam bidang budaya ini juga bertujuan sebagai cara mendapatkan devisa dari sektor pariwisata.

Pengaruh Interaksi Negara ASEAN bidang Politik

Salah satu dampak dari perubahan interaksi antarruang adalah pada kehidupan politik. Ada beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain ; adanya sengketa perbatasan wilayah menjadi persoalan di beberapa negara ASEAN. Contohnya pulau Natuna yang diklaim oleh Tiongkok, Pulau Sipadan dan Legitan diklaim oleh Malaysia.

Dengan adanya kasus klaim Pulau Sipadan dan Legitan oleh Malaysia menjadi sebuah pembelajaran agar Indonesia lebih baik dalam aspek ketertiban dan ketegasan dalam melakukan inventarisasi batas wilayah terutama di pulau-pulau terluar Indonesia.

Pengaruh Interaksi Negara ASEAN bidang Pendidikan

Dalam menghadapi MEA, seluruh negara ASEAN berupaya memberikan kesempatan kepada lembaga pendidikan melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem pendidikan. Dimana, hal yang dititikberatkan adalah kualitas pendidikan dan lulusan yang kompeten, sehingga mengubah paradigma pendidikan di setiap negara.

Interaksi dalam bidang pendidikan juga diperuntukan mempermudah pelajar di negara-negara ASEAN dalam meningkatkan kualitas pendidikan seperti mengakses informasi dan belajar dengan menggunakan metode dan objek pelajaran serta guru-guru yang kompeten.


Menumbuhkan Kesadaran Terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Menumbuhkan Kesadaran Terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Materi PPKN SMP Kelas 8 – Halaman 25 s/d 43) 

A.    Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.      Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UUD merupakan sebagaian hukum dasar yang tertulis. Disamping hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut Konvensi. Sebagai hukum dasar, UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang – undangan dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang – undangan di Indonesia.
Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah – kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara. Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang – Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Sistematika UUD Negara RI Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas :
1.      Pembukaan.
2.      Batang Tubuh (Pasal - pasal).
3.      Penjelasan.
Sistematika UUD Negara RI Tahun 1945 setelah perubahan (amandemen) terdiri atas :
1.      Pembukaan.
2.      Pasal – Pasal.
Ketentuan tentang sistematika UUD Negara RI Tahun 1945 ditegaskan dalam Pasal II aturan Tambahan, yaitu “Dengan ditetapkannya perubahan setelah diamandemen UUD ini, UUD Negara RI Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal – pasal”.
2.      Hubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan.
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal – hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat – singkatnya

Djakarta, hari 17 bulan Agustus tahun 1945
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno / Hatta

Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD negara RI Tahun 1945 dapat diamati dari kedua naskah tersebut. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan. Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan “ats berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur”. Dengan demikian, pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian , isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segera dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara RI Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.
Uraian diatas menegaskan bahwa Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat. Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan  amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. Oleh karena itu, alasan berdirinya NKRI yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan cara mengkaji Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945. Mengubah Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 pada hakikatnya membubarkan NKRI yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
3.      Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
UUD Negara RI Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal – pasal. Dilihat dari tertib hukum, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal – pasal karena Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (Staats - Fundamentalnorm) bagi negara RI. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan telah memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut :
a.       Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara RI Tahun 1945 telah mewakili bangsa Indonesia.
b.      Berdasarkan isisnya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat) dan tujuan negara.
c.       Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara RI.
Pokok kaidah negara ini didalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk. Secara hukum, pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya dapat diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk. kelangsungan hidup negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 terikat pada diubah atau tidaknya Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia. Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan sumber dari motivasi dan inspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia. Pembukaan UUD ini dapat menjadi sumber dari cita – cita hukum dan cita – cita moral yang ingin ditegakkan dalam berbagai lingkungan kehidupan. Selain itu, Pembukaan memuat pokok kaidah negara yang fundamental bagi NKRI.
Pokok Kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 antara lain yaitu :
1.      Pokok – pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal – pasal UUD.
2.      Pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa.
3.      Cita – cita nasional.
4.      Pernyataan kemerdekaan.
5.      Tujuan Negara.
6.      Kedaulatan rakyat.
7.      Dasar negara Pancasila.
UUD Negara RI tahun 1945 disusun dalam masa perjuangan revolusi dan UUD Negara RI tahun 1945 disusun oleh lembaga yang tidak setingkat dengan MPR. Pertanyaan kemudian, apakah UUD 1945 sah menjadi hukum dasar dan menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara bagi bangsa Indonesia. Menurut Hans Kelsen seperti dikemukakan oleh Prof. Ismail Sunny (1977 : 13),
“Sah tidaknya suatu UUD harus dipertimbangkan dengan berhasil atau tidaknya suatu revolusi dan apa – apa yang dihasilkan dalam revolusi tersebut (UUD) adalah sah. Karena bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka UUD yang dibuat dalam masa revolusi tersebut menjadi suatu konstitusi yang sah”
UUD 1945 disusun dalam masa revolusi, tetapi nilai – nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah nilai – nilai yang luhur universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai – nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa – bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sebuah bangsa yang menunjukkan penghargaan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu bentuk perilaku bangsa yang beradab di dunia.
Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari. Lestari mengandung makna mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya, Pembukaan UUD 1945 akan mampu menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan selama bangsa Indonesia mampu menjiwai dan memegang teguh Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
4.      Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a.      Alinea Pertama.
Alinea Pertama Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi. Alinea ini memuat dalil objektif yaitu bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaaan karena memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang – wenang terhadap bangsa dan manusia lain.
Sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa penjajahan harus dihapuskan. Juga tidak sesuai peri keadilan karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, pemaksaan untuk kerja rodi, perbedaan hak dan kewajiban. Perbedaan ini objektif karena diakui oleh bangsa – bangsa yang beradab di dunia.
Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka. Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam Alinea III Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945.
Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuk. Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia. 
b.      Alinea Kedua.
Aline Kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia
1.      Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
2.      Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.      Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita – cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
1.      Negara yang merdeka berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain.
2.      bersatu menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah – pisah secara geografis maupun sosial. kita semua adalah satu keluarga besar Indonesia.
3.      Berdaulat mengandung makna sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain. yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain.
4.      Adil mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dan warga negara, warga negara dan warga negara, warga negara dan masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
5.      Makna makmur menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi juga mencakup kemakmuran atau kebahagiaan spiritual / batin. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, tetapi kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat. Dengan demikian, prinsip keadilan kekeluargaan dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah cita – cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara. kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa, tetapi harus diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan untuk mencapai cita – cita nasional.
c.       Alinea Ketiga.
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea Ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan tanggal 18 Agustus 1945. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaan yang dicapai tidak semata – mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 juga memuat motivasi riil dan materil yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.
Keyakinan dan tekad yang kuat untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaan tuhan menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang memiliki senjata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memberikan bantuan kepada umat – Nya yang berjuang di jalan kebenaran.
Banyak peristiwa sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaan Tuhan dapat menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu.
Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. manusia merupakan makhluk tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka. Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.
d.      Alinea Keempat.
Alinea keempat pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 memuat prinsip – prinsip negara Indonesia, yaitu : 
1.      Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara.
2.      Ketentuan diadakannya UUD.
3.      Bentuk negara, yaitu bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
4.      dasar Negara, yaitu Pancasila.
Negara Indonesia yang dibentuk memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Sehingga secara bertahap terwujud cita – cita nasional, ayitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 menghendaki diadakannya UUD dalam hal ini adalah batang tubuh atau pasal – pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan konstitusi atau peraturan perundang – undangan, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Setiap warga negara wajib menjungjung tinggi hukum, artinya wajib menaati hukum.
Prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan dimana pemerintah dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan dimana pemerintah sebagian bersifat turun – temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna kekuasaan tertinggi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.
Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu :
“….Dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan. Maka, secara yuridis – konstitusional adalah sah, berlaku dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat dan setiap warga negara.
B.     Kedudukan dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.      Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD pada awalnya lahir untuk membatasi kekuasaan raja yang pada waktu itu berkuasa sewenang – wenang. UUD diperlukan untuk mengatur hak dan kewajiban penguasa untuk memerintah, serta hak dan kewajiban rakyat yang diperintah. UUD diperlikan untuk mengatur jalannya pemerintahan. Jika suatu negara tidak memiliki UUD, dapat dipastikan akan terjadi penindasan terhadap Hak Asasi Manusia.
Latar belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain. Hal ini dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya dan lain sebagainya.
Menurut pendapat Bryce, hal – hal yang menjadi alasan sehingga suatu negara memiliki UUD sebagai berikut :
a.       Adanya kehendak para warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak – haknya dan bertujuan untuk mengatasi tindakan – tindakan para penguasa negara.
b.      Adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintah negaranya.
c.       Adanya kehendak para pembentuk negara baru tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegarannya.
d.      Adanya kehendak dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin kerja sama.
Berdasarkan pendapat Bryce tersebut diatas, motivasi adanya UUD Negara RI, yang sekarang lebih dikenal UUD Negara RI Tahun 1945 adalah adanya kehendak para pembentuk Negara Kesatuan RI sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya pada tanggal 18 agustus 1945. hal ini dimaksudkan agar terjamin penyelengaraan Ketatanegaraan NKRI secara pasti (adanya kepastian hukum), seperti pendapat Bryce pada nomor 3 tersebut diatas sehingga stabilitas nasional dapat terwujud. Terwujudnya ketatanegaraan yang pasti dan stabilitas nasional memberi makna bahwa system politik tertentu dapat dipertahankan, yaitu system politik menurut UUD NKRI tahun 1945.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangatlah beruntung karena sejak tanggal 18 agustus sudah memiliki UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang digunakan untuk mengatur jalannya pemerintahan negara. UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan norma hukum tertinggi dalam system ketatanegaraan RI yang dijadikan dasar untuk penyusunan peraturan perundang – undangan.
UUD Negara RI tahun 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar tertulis. jadi UUD NKRI bukanlah satu – satunya hukum dasar. Disamping hukum dasar tertulis, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan – aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis, biasa disebut Konvensi (Kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan). salah satu contoh dari Konvensi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.
Negara kita menganut prinsip bahwa konvensi tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan UUD Negara RI tahun 1945. Konvensi biasanya merupakan aturan – aturan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktik penyelenggaraan ketatanegaraan.
Sebagai hukum dasar, UUD Negara RI Tahun 1945 berkedudukan sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum yang tertinggi, setiap peraturan perundang – undangan di bawah UUD NKRI tahun 1945 harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD Negara RI tahun 1945. Dengan demikian, UUD Negara RI tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai alat control, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau bertentangan dengan ketentuan UUD Negara RI tahun 1945. Sebagai hukum dasar tertinggi, segala peraturan perundangan dibawah UUD negara RI tahun 1945 tidak boleh bertentangan dengan UUD Negara RI tahun 1945. UUD Negara RI tahu 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas Pembukaan dan Pasal – pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan dan pasal – pasal merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian – bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
Lebih jelasnya tentang sistematika UUD Negara RI tahun 1945 tergambar sebagai berikut :
a.      Pembukaan.
Pembukaan : terdiri dari 4 Alinea.
b.      Pasal – Pasal :
1.      Sebelum diubah 16 Bab, setelah diubah menjadi 21 Bab.
2.      Sebelum diubah terdiri dari 37 pasal, setelah diubah menjadi 73 pasal.
3.      Sebelum diubah terdiri dari 49 ayat, setelah diubah menjadi 170 ayat.
4.      Sebelum diubah terdiri dari 4 Pasal Aturan Peralihan, setelah diubah menjadi 3 Pasal Aturan Peralihan.
5.      2 Ayat Aturan tambahan berubah menjadi 2 Pasal Aturan Tambahan.
2.      Sifat dan Fungsi Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sifat Konstitusi dikelompokkan diantaranya konstitusi tertulis, konstitusi tidak tertulis serta konstitusi fleksibel – rigid. Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi itu tertulis dalam satu naskah yang telah diratifikasi oleh lembaga legislative. Konstitusi Tidak Tertulis yaitu konstitusi yang tidak tertulis dalam satu naskah. Misalnya, di Inggris konstitusinya dikatakan tidak tertulis karena tidak ditulis dalam satu naskah, tetapi terdapat dalam beberapa Undang – undang, seperti Magna Charta dan Bill of Rights.
Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sebagai berikut :
a.      Dilihat dari cara mengubah Undang – Undang Dasar.
Suatu UUD dikatakan fleksibel (Luwes) jika cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara – cara yang istimewa. Tetapi jika cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, UUD tersebut dapat dikatakan rigid.
b.      Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman.
Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstitusi dikatakan rigid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
Konstitusi atau UUD yang mudah diubah dan mampu mengikuti perkembangan jaman biasanya hanya memuat aturan – aturan pokok, hanya memuat garis – garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Hukum dasar yang memuat aturan – aturan pokok saja menyerahkan aturan – aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu kepada UU yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabut.
Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisa dihentikan. Oleh karena itu, makin supel sifat aturan tersebut akan makin baik. Jadi, kita harus menjaga supaya system UUD tidak tertinggal oleh zaman. Jangan sampai kita membuat UU yang tidak sesuai dengan keadaan zaman.
Dari pemaparan diatas, UUD Negara RI Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut :
1.      Tertulis, rumusannya jelas merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun mengikat bagi setiap warga negara.
2.      Singkat dan Supel, memuat aturan – aturan yaitu memuat aturan – aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai perkembangan zaman serta memuat hak – hak asasi manusia.
3.      Memuat norma – norma, aturan – aturan serta ketentuan – ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
4.      Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, juga sebagai alat control terhadap peraturan perundang – undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum nasional.
UUD bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti UU, peraturan pemerintah, peraturan presiden ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi. Pada akhirnya, semua peraturan perundang – undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD Negara RI Tahun 1945 dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No.10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD Negra RI Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai berikut : 
a.      Alat Kontrol.
UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara RI Tahun 1945.
b.      Pengatur.
UUD Negara RI Tahun 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi dan dilaksanakan.
c.       Penentu.
UUD Negara RI Tahun 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara dan warga negara.
C.    Peraturan Perundang – Undangan Dalam Sistem Hukum Nasional.
Kehidupan dalam suatu negara diatur dalam konstitusi atau UUD. Setiap bangsa yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang dinamakan negara. pola kehidupan kelompok dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah. Naskah aturan hukum yang tertinggi dalam kehidupan negara RI dinamakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundangan lainnya.
UUD Negara RI Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang – undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Semua peraturan perundang – undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada UUD Negara RI Tahun 1945.
Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Kepatuhan warga negara terhadap UUD 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur. Ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bernegara akan mempermudah kita mencapai masyarakat yang sejahtera.
Sebaliknya, jika UUD 1945 tidak dipatuhi, kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan. Akibatnya bisa terjadi kerenggangan dalam masyarakat dan lebih jauhnya perpecahan dalam negara. Siapa yang dirugikan ?. Semua warga negara Indonesia. Karena hal itu dapat berakibat tidak terwujudnya kesejahteraan. Bahkan mungkin bubarnya NKRI. Marilah kita berkomitmen untuk melaksanakan UUD Negara RI 1945.
D.    Melaksanakan dan Mempertahankan UUD Negara Republic Indonesia Tahun 1945.
Undang – Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat, yaitu konstitusi itu dapat diubah atau tidak dapat diubah. UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah. Hal ini terlihat dalam Pasal 37 UUD negara RI Tahun 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk mengubah UUD Negara RI Tahun 1945, 2/3 anggota MPR harus hadir dan disetujui oleh sekurang – kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan (amandemen) terhadap UUD Negara Republic Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.
Dalam melakukan perubahan UUD Negara RI Tahun 1945, ada kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD Negara RI Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu :
1.      Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Kesatuan RI.
2.      Tetap mempertahankan Negara Kesatuan RI
3.      Mempertegas system pemerintahan presidensial.
4.      Penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945 yang memuat hal – hal normative akan dimasukkan kedalam pasal – pasal (batang tubuh).
5.      Melakukan perubahan dengan cara adendum.
MPR sebagai lembaga yang berhak mengubah UUD Negara RI Tahun 1945, telah menyepakati tidak mengubah Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. kesepakatan MPR tersebut tertuang dalam Ketetapan MPR No.IX / MPR / 1999 bahwa Pembukaan UUD Negra RI Tahun 1945 tidak akan diubah. Alasannya, bahwa Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 memuat cita – cita bersama, memuat tujuan – tujuan yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang kemudian menjadi kesepakatan pertama bangsa Indonesia dalam membangun wadah negara Kesatuan RI. Pancasila sebagai dasar – dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitualisme. dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis negara RI. Adapun yang berubah adalah system dan lembaga untuk mewujudkan cita – cita berdasarkan nilai – nilai Pancasila. Institusi negara seperti lembaga legislative, yaitu DPR maupun lembaga peradilan / kehakiman, yaitu mahkamah Agung dapat berubah, tetapi Pancasila sebagai dasar negara tetap menjiwai perubahan bentuk dan fungsi lembaga negara tersebut.
Apabila Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 diubah, dengan sendirinya, kesepakatan awal berdirinya negara Indonesia merdeka akan hilang. Dengan hilangnya kesepakatan awal tersebut, sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan RI. Hal ini tentunya harus dihindari oleh seluruh bangsa Indonesia dengan cara tetap menghayati, mendukung dan mengamalkan Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 yang didalamnya terdapat dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pelaksanaan UUD Negara RI tahun 1945 bukan hanya dilakukan dengan tidak mengubah Pembukaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah melaksanakan pasal – pasal UUD negara RI Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat dan setiap warga negara wajib melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945.