Minggu, 20 November 2022

DINAMIKA PERWUJUDAN PAANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA

 DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA                                                                                                                                                     

         Tujuan Pembelajaran • mensyukuri perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. • menunjukkan sikap bangga akan tanah air sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara; • mengamati dinamika yang terjadi di masyarakat, terlebih menganai praktik ideal Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa; • merancang dan melakukan penelitian sederhana tentang peristiwa dan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. A.Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa telah disepakati oleh bangsa Indoesia .Akan tetapi dalam perwujudannya sering kali mengalami pasang surut ,Bahkan sejarah bangsa kita telah mecatat bahwa ada upaya untuk mengganti Pancasila dengan ideologi lainnya. Masa atau Tahap penerapan Pancasila antara lain : Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa * Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959) Pada masa ini,penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup bangsa menghadapi berbagai masalah yaitu ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai Dasar Negara dan penyimpangan terhadap nilai-nilainya antara lain: 1. Pemberontakan PKI di Madiun ,18 September 1948 dipimpin oleh Muso. 2. Pemberontakan DI/TII dipimpin oleh Sekarmaji Kartosuwiryo. 3. Pemberontakan RMS dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil. 4. PRRI /PERMESTA ,dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Vence Sumual 1957-1958d di Sumatera dan Sulawesi. 5. APRA ,dipimpin oleh Raymond Westerling,15 Januari 1949. 6. Perubahan bentuk dari pemerintahan RIS menjadi NKRI.UUD yang berlaku adalah UUDS. * Masa Orde lama (1959-1966) Beberapa penyimpangan yang terjadi terhadap UUD 1945 yaitu: 1. Presiden Ir.Sokarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup dengan Tap MPR No.XX/MPR/1963 2.Presiden membubarkan DPR hasil pemilu pertama tahun 1955 3.Presiden membentuk MPR beranggotakan DPR GR ,utusan daerah dan golongan 4. Penggabungan nasionalis,agama dan komunis(NASAKOM) 5. Pemberontakan PKI,30 September 1965 oleh D.N .Aidit. * Masa Orde Baru (1966-1998) Pada masa ini puncak penyimpangan dari masa orde lama yaitu ketika terjadi peristiwa 30September 1965 yang di sinyalir didalangi leh PKI .Pada tanggal 12 Januari 1966, terjadi demonstrasi mahasiswa dan rakyat Yang menyampaikan beberapa tuntutan dan demontrasi tersebut dikenal sebagai Tiga Tuntutan Hati Nurani Rakyat (Tritura). Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat antara tahun 1966-1968,ketika Jendral Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia.Era ini baru menerapkan konsep demokrasi Pancasila.Visi ORBA Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konskwen dalam aspek kehidupan masyarakat Indonesia.. Perubahan sistem pemeritahan dari demokrasi terpimpin menjjadi demokrasi Pancasila. *Masa Reformasi (1998 –sekarang) Pada masa ini ,penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup bangsa terus menghadapi berbagai tantangan bukan berupa pemberontakan melainkan berupa kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai kehidupan yang serba bebas dalam berbagai bentuk yaitu kebebasan berbicara,berorganisasi, berekspresi dsb. Tantangan lain dalam masa ini adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama warga bangsa,tindak kekerasan yang dijadikan dalam penyelesaian masalah bukan dengan musyawarah Masa tahun 1998 hingga sekarang disebut sebagai masa reformasi dan pada awal masa ini, kemunduran ekonomi Indonesia dan dugaan penyelewengan terhadap Pancasila membuat mahasiswa dan masyarakat melakukan demonstrasi menuntut turunnya Presiden Soeharto B Nilai nilai Pancasila sesuai dengan Perkembangan Zaman Diterimanya Pancasila sebagai Dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konskwensi logis,bahwa nilai nilai Pancasila dijadikan sebagai landasan pokok, fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.Pancasila terdiri dari atas lima sila yang pada hakekatnya merupakan nilai lima dasar yang fundamental. Nilai- nilai dasar itu adalah nilai ketuhanan,kemanusiaan,persatuan,kerakyatan dan keadilan. 1.Hakikat Ideologi Terbuka • Sebagai suatu sistem pemikiran ,ideologi bersumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa.Hal tersebut akan membuat ideologi berkembang sesuai perkembanganmasyarakat dan kecerdasan bangsa.Pancasila sebagai Ideologi Terbuka senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi,pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan. 2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Sekalipun Pancasila sebagai Ideologi Terbuka yang bersifat terbuka,initidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat me- musnahkan atau meniadakan jatidiriPancasilasendiri.KeterbukaanPancasila mengandung pengertian,bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis.Nilai-nilai Pancasila tidak berubah,namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi setiap waktu. Keterbukaan Ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut: a. Nilai dasar ,yaitu hakikat kelima sila Pancasila sebagai Nilai-nilai dasar bersifat Universal,sehingga didalamnya terkandung cita-cita,tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar. b. Nilai Instrumentalpenjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar idiologi Pancasila.Misalnya ,program-program pembangunan yang dapat dise- suaikan dengan perkembangan Zaman. c. Nilai Praktis,yaitu realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pe- ngalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai Ideologi terbuka secara strutural memiliki tiga dimensi : . a Dimensi idealisme,artinya bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis,rasional dan meyeluruh. b. Dimensi Normatif,artinya bahwa nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara RI serta merupakan staatsfundamentalnorm(pokok kaidah negara yang fundamental ). c. Dimensi Realitas,artinya bahwa suatu ideologi harus mampu men- cerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka,IdeologiPancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut: a. Tidak bersifat utopis,yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan secara nyata. b. Bukan merupakan doktrin belaka yang bersifat tertutup,melainkan suatu norma yang bersifat idealis,nyata,dan reformatif yang mampu me- lakukan perubahan. c. Bukan merupakan ideologi yang pragmatis,yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme. C. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan 1. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Bidang Politik. - Lembaga Negara meliputi MPR,DPR,DPD,Presiden,MA,MK,KY dan BPK. - Hak Asasi Manusia.Bangsa Indnesia menghargai hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dan yang dijiwai niali-nilai Pancasila. - Demokrasi dan Hukum,Demokrasi yang kita kembangkan adalah demokrasi Pancasila yaitu Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat dan ke- keluargaan. 2. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Bidang Ekonomi. - Sistem Perekonomian yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. - Landasan Konstitusional sistem ekonomi adalah UUD 1945. - Bentuk Usaha yang sesuai dengan demokrasi Pancasila adalah Koperasi. 3.Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Bidang Seni Budaya. - Tujuan Pembangunan Nasional - Perubahan masyarakat tetap terarah pada terwujudnya masyarakat berdasarkan Pancasila. - Sistem sosial budaya dalam masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 4. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Bidang Pertahanan dan Keamanan. Pembangunan bidang Pertahanan dan Keamanan secara tegas dinyatakan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945,yang menegaskan bahwa pembelaan hak dan kewajiban warga negara . Kesimpulan 1. Penerapan Pancasila dari masa ke masa dalam sejarah bangsa Indonesia mengalami pasang surut. 2. Berbagai Tantangan saat ini dan masa depan ,juga dapat mengancam kedudukan Pancasila se-bagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa apabila kta tidak mewasdainya. 3. Pancasila sebagai ideologi terbuka ,memiliki makna bahwa Pancasila memiliki nilainilai dasar dasar yang tetap dan tidak dapat berubah.Nilai,yang diwujudkan dalam nilai instrumental dan nilai-nilai praktis yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat. 4. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka juga telah mampu membuktikan selalu menjadi dasar negara dan ideologi nasional bangsa Indonesia. 5.Tugas bangsa Indonesia dalam mewujudkan Pancasila sebagai ideologi tebuka adalah memastikan bahwa perwujudan nilai-nilai instrumental dan nilai praktis.

0 komentar:

Posting Komentar