Pengertian Haji dan Umroh Beserta Dalilnya, Pahami Rukun, Hukum hingga Waktunya
- Pengertian haji dan umroh sejatinya berbeda, namun saling berkaitan satu sama lain. Keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, amalan-amalan sunnah, hal-hal yang membatalkan, dan berbagai perkara yang diharamkan saat melakukan kedua ibadah tersebut.
Bahkan pelaksanaan haji sendiri terbagi menjadi beberapa macam, berdasarkan waktu pelaksanaannya. Hal ini karena setiap jamaah terbagi menjadi beberapa kelompok jadwal. Waktu pelaksanaan inilah yang jadi pembeda haji dengan umroh.
Jika umroh bisa ditunaikan kapan saja tanpa ikatan waktu. Sedangkan haji harus dikerjakan di bulan Haji yakni Zulhijjah. Biasanya haji dilaksanakan mulai bulan Syawal hingga hari Idul Adha.
Mengenai pelaksanaannya, umroh bisa dikerjakan terlebih dahulu baru haji, lalu ada yang mengerjakan haji terlebih dahulu baru umroh.
Bahkan ada yang meniatkan haji bersamaan dengan umroh sekaligus. Tak ada ketentuan yang mewajibkan bila pelaksanaan ibadah haji harus disandingkan dengan ibadah umroh.
Untuk lebih jelasnya, simak mengenai pengertian haji dan umroh beserta dalilnya berikut ini, seperti dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (17/2).
Pengertian Haji
Secara bahasa, pengertian haji adalah menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Kemudian mengutip dari NU Online, secara istilah, haji adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah/ke ka'bah atau ke tanah suci Mekkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib. Haji merupakan rukun Islam kelima, serta ibadah yang diserap dari syariat para nabi terdahulu.
Syekh Zainuddin al-Malibari berkata:
قال ابن إسحاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا حج
“Ibnu Ishaq berkata Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam kecuali ia melakukan haji,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 312).
Di lain sisi, haji diartikan pula sebagai bentuk ziarah Islam tahunan ke Makkah. Hal ini merupakan kewajiban bagi umat Islam dan harus dilakukan bila mampu. Setidaknya tunaikan sekali seumur hidup oleh semua orang Muslim dewasa, yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga selama ketidakhadiran mereka. Jadi, pengertian haji adalah berniat melakukan perjalanan ke Mekkah.
Sedangkan, menurut istilah pengertian haji adalah menyengaja pergi ke tanah suci (Mekkah) untuk beribadah, menjalankan thawaf, sa’i, serta wukuf di Arafah. Maupun menjalankan seluruh ketentuan ibadah haji di waktu yang telah ditentukan serta dilakukan dengan tertib. [kur]
Pengertian Umroh
Umrah secara bahasa bisa diartikan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni. Sedangkan menurut istilah, umroh adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.
Dalam syariat Islam, umroh adalah berkunjung ke Baitullah atau (Masjidil Haram) dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Sang Khalik yakni Allah SWT dengan memenuhi seluruh syarat-syaratnya, serta waktu tak ditentukan seperti pada ibadah haji.
Haji dan umrah adalah dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki banyak persamaan termasuk pelaksanaan syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, beragam hal yang membatalkan, dan perkara yang diharamkan saat melakukan kedua ibadah tersebut. Meski demikian, haji dan umroh juga memiliki beberapa titik perbedaan.
Hukum Haji
Haji hukumnya bisa menjadi wajib, bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat untuk melaksanakan. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam kitab suci Alquran berikut:
ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).
Kemudian didasarkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان
“Islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah subhanahu wata’ala dan sesungguhnya Nabi Muhammad SAW utusan Allah, mendirikan shalat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Bagi mereka yang mengingkari atau menghindari haji padahal mampu dan memenuhi syarat, maka ia termasuk kaum yang berdosa. Jumhur ulama merumuskan bahwa hukumnya haji adalah wajib.
Hukum Umroh
Sementara untuk umroh, masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Dari ayat QS Al-Baqarah 196, umat Islam diperintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umroh untuk Allah.
Menurut pendapat al-Azhhar (yang kuat) hukumnya wajib, hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh untuk Allah,” (QS Al-Baqarah: 196). Selanjutnya berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan dari Sayyidah RA:
عن عائشة قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد؟ قال: نعم، جهادٌ لا قتال فيه؛ الحج والعمرة
“Dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anh, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan yakni haji dan umrah,” (HR. Ibnu Majah dan al-Bihaqi dan selainnya dengan sanad-sanad yang shahih).
Terdapat banyak hadist yang menjelaskan mengenai hukum umroh. Beberapa menyamakan hukum umroh dengan haji. Tapi sebagian yang lain menyebut hukum melaksanakan umroh adalah Sunnah.
Waktu Pelaksanaan Haji dan Umroh
Waktu pelaksaan haji dan umrah tentu berbeda. Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan memiliki jumlah jemaah yang banyak, berasal dari seluruh belahan dunia. Waktu pelaksanaan haji dibatasi hanya pada rentang waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idhul Adha di bulan Dzulhijjah.
Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:
والوقت وهو في الحج من ابتداء شوال إلى فجر يوم النحر وفي العمرة جميع السنة
“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun." (Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).
Sementara, pelaksaan ibadah umroh bisa kapan saja tanpa ada batasan waktu. Kecuali di hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:
“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun."
(Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).
Rukun Haji dan Umroh
Rukun dalam ajaran Islam menjadi penentu keabsahan ibadah yang ditunaikan. Rukun dalam ibadah haji dan umroh bersifat batal bila tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan denda. Patut diketahui, terdapat 5 rukun dalam haji yakni niat ihram, wuquf di Padang Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.
Kelimanya harus terpenuhi untuk demi keabsahan ibadah haji yang dilakukan. Jika tidak, maka nilai ibadah haji akan berkurang. Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata:
“Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut,” (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55).
Dari keterangan tersebut bisa diketahui bahwa haji dan umrah berbeda pada satu rukun, yakni wuquf di Arafah yang hanya dilakukan saat haji, bukan umrah. Untuk rukun umroh, yaitu niat ihram, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.
Kewajiban Saat Haji dan Umroh
Pada saat menunaikan haji dan umroh, jemaah wajib melaksanakan serangkaian ritual manasik. Apabila ditinggalkan tidak membatalkan ibadah. Tapi wajib diganti dengan denda. Kewajiban ibadah haji ada 5, di antaranya:
- niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah Jemaah,
- menginap di Muzdalifah,
- menginap di Mina,
- thawaf wada’ atau perpisahan, dan
- melempar jumrah.
Hal ini berdasarkan penjelasan dari Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari yang berkata:
“Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210).
Sedangkan kewajiban ibadah umroh hanya dua, yakni niat dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram. Jumlah kewajibannya lebih sedikit dan membuat pelaksanaan umroh jadi lebih singkat dibanding haji.
Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan:
“Sedangkan kewajiban-kewajiban umrah ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram” (Syekh Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, al-Haramain, hal. 239).
Maka kesimpulannya, haji dan umroh memiliki empat perbedaan yaitu dalam hukum, rukun, waktu pelaksanaan dan kewajibannya. Semoga bermanfaat dan setiap ibadah diterima di sisi Allah SWT.
0 komentar:
Posting Komentar