Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Daftar Isi ⇅
Memahami kedudukan dan fungsi Pancasila adalah langkah awal dari hidup berpancasila untuk menerapkan setiap sila dan filosofinya. Dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, banyak sekali nilai-nilai Pancasila yang dapat diamalkan. Misalnya, Menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa adalah salah satu bentuk menghargai dan mengamalkan Pancasila, yaitu sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sebelum mempelajari nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa serta bagaimana melaksanakan nilai-nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari, kita harus mengetahui arti dari kedudukan dan fungsi Pancasila sendiri. Berikut adalah pemaparannya.
Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Para pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati bahwa Dasar Negara adalah Pancasila. Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Namun sebetulnya apa itu arti atau pengertian dari Pancasila sendiri?
Arti/Pengertian Pancasila
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yakni kata “panca” (lima) dan “sila” (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, atau berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama). Istilah Pancasila sendiri menurut Darji Darmodihardjo (1995, hlm. 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular.
Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yakni:
- dilarang melakukan kekerasan,
- dilarang mencuri,
- tidak boleh/dilarang berjiwa dengki,
- dilarang berbohong, dan
- dilarang mabuk/minuman keras.
Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.
Selanjutnya, Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 4). Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
Dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah falsafah atau dasar pemikiran bernegara dari bangsa Indonesia berupa lima pedoman dasar atau aturan mengenai perilaku/tingkah laku yang penting dan baik untuk diikuti.
Fungsi Pancasila
Secara umum fungsi dan peranan Pancasila dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 mengenai Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan, fungsi Pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal tersebut mengandung arti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Selain itu, fungsi dan peranan Pancasila yang sebelumnya telah kita kenal adalah sebagai berikut.
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Apalagi, Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan kepribadian yang telah dijunjung oleh negara sejak dulu berdasarkan kebutuhan negeri ini sendiri. Dengan demikian, pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa lain.
3. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).
4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.
5. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Setiap sila dari Pancasila merupakan acuan dan langkah dalam mencapai tujuan bangsa. Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
6. Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.
7. Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Dalam kaitannya dengan pembangunan Pancasila merupakan moral atau watak yang dijunjung dalam pelaksanaannya. Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga dapat dimaknai menjadi pandangan hidup. Berikut adalah pemaparan perbedaan arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, dimulai dari arti Pancasila sebagai Dasar Negara.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Setiap negara di dunia haruslah memiliki dasar atau fondasi berupa ciri, cita-cita, acuan, dan tujuan yang ingin dicapai. Setiap negara yang tentunya memiliki berbagai dasar dan tujuan berbeda dari negara lain. Para pendiri negara Republik Indonesia sudah dengan jelas menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar, tujuan, cita-cita, dan acuan yang ingin dicapai oleh negeri ini.
Makna Pancasila sebagai dasar negara dapat dilihat dari berbagai konstitusi negara Indonesia. Salah satunya adalah dalam pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dalam UUD 1945
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: ”…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…”
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali.
Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam kategori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dalam UU no. 12 tahun 2011
Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Lebih lanjut, dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995, hlm. 8) dinyatakan bahwa ”di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.
Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
Makna Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life yang berarti cara hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dapat dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kukuh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan ”pandangan hidup”. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan terombang-ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara.
- Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara.
- Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dari situ kita dapat menarik bahwa arti penting Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup sangatlah berkaitan satu sama lain. Keduanya memiliki arti yang sangat dalam, penting, dan baik bagi kelangsungan hidup seseorang baik sebagai individu, bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Selain itu, semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Misalnya, Keyakinan akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam sila kedua Pancasila dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin perikehidupan yang adil, dan dengan keadilan itu kualitas peradaban bangsa dapat terus meningkat dengan sebaik-baiknya.
Dalam kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham kedaulatan hukum yang saling berjalin satu sama lain, dan begitu seterusnya hingga sila kelima.
0 komentar:
Posting Komentar