Sabtu, 26 November 2022

MENGGAPAI KEBERKAHAN HIDUP DENGAN JUJUR DALAM MUAMALAH

 

MENGGAPAI KEBERKAHAN HIDUP DENGAN JUJUR DALAM MUAMALAH (Kajian Hadis Tentang Jujur Dalam Muamalah)

 A.    HADIS RIWAYAT BAIHAQI DARI IBNU ABBAS

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَال قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ اِنَّكُمْ قَدْ وَلَيْتُمْ اَمْرًاهَلَكَتْ فِيْهِ اْلأُمَمُ السَّالِفَةُ المِكْيَالُ وَاْلمِيْزَانُ (رواه البيهقي)
Dari Ibnu Abbas Ra. berkata, Rasulullah Saw.bersabda:“Wahai para pedagang, sesungguhnya kalian menguasai urusan yang telah menghancurkan umat terdahulu, yakni takaran dan timbangan”. (HR. Baihaqi)
Arti Mufrodat Hadis:

Hadis ini merupakan peringatan keras kepada para pedagang untuk menyempurnakan takaran dan timbangan, agar tidak binasa seperti umat terdahulu (yang berlaku curang dengan mengurangi atau melebihkan takaran dan timbangan).

Takaran dan timbangan adalah dua alat ukur yang mendapat perhatian agar benar-benar dipergunakan secara tepat dan benar dalam perekonomian Islam sehingga terwujud keadilan dan kemakmuran.
Perintah berlaku jujur dengan menyempurnakan takaran dan timbangan banyak kita jumpai dalam al-Qur‟an, diantaranya QS. Al-Isra‟(17): 35: “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama dan lebih baik akibatnya”.

Terjadinya kecurangan dalam menakar dan menimbang karena adanya ketidakjujuran yang didorong oleh sifat tamak, rakus, ingin mendapat keuntungan besar tanpa peduli dengan kerugian orang lain.
Para pebisnis mendapat peringatan ini, karena pada umumnya mereka menginginkan keuntungan besar dengan berbagai cara, terutama pada pelaku bisnis online sekarang ini, karena penjual dan pembeli tidak ketemu langsung. 
 
Selain kecurangan dalam hal takaran dan timbangan, banyak kecurangan yang dilakukan oleh para pebisnis saat ini. Seperti saat transaksi online, ada penjual mengobral janji, ketika dana telah ditransfer, barang tak kunjung datang. Ada juga penjual yang mengelabuhi pembeli dengan gambar, foto atau tulisan yang tidak sesuai kenyataan dan hanya ingin menarik pelanggan, sehingga menimbulkan kekecewaan dan kerugian pembeli.

B.    HADIS RIWAYAT TIRMIDZI DARI HASAN BIN ALI RA.

عَنْ حَسَنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَا لِبِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ:حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْ لِ الله صلى الله عليه وسلم دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ,فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِيْنَةٌ,وَاِنَّ اْلكَذِبَ رِيْبَةٌ (رواه الترمذي)

“Dari Hasan bin Ali Ra.: Aku menghafal dari Rasulullah Saw.:"Tinggalkan yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu karena kejujuran itu ketenangan dan dusta itu keraguan.
Arti Mufrodat Hadis
HADIS RIWAYAT TIRMIDZI DARI HASAN BIN ALI RA
Hadis ini menjelaskan tentang perintah Rasulullah Saw..untuk meninggalkan segala sesuatu yang membuat kita ragu-ragu menuju kepada sesuatu yang membawa kita kepada ketenangan. Kejujuran adalah hal yang membawa kita kepada ketenangan, sementara dusta; curang, membawa kita kepada keraguan. Beberapa ulama menjelaskan tentang bentuk-bentuk kejujuran meliputi:
1.    kejujuran berucap;
2.    kejujuran berbuat;
3.    kejujuran bermuamalat;
4.    kejujuran bertekad;
5.    kejujuran berniat; dan
6.    kejujuran berjanji.

C.    KONSEP JUJUR DALAM MUAMALAH

Kejujuran merupakan tiang utama bagi manusia untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di muka bumi. Jujur berarti kesesuaian antara hati, ucapan dan tindakan yang ditampilkan.

Muamalah adalah aturan Allah untuk manusia untuk bergaul dengan manusia lainnya dalam berinteraksi sosial. Ada 2 aspek dalam muamalah yaitu adabiyah dan madaniyah. Aspek adabiyah menyangkut adab atau akhlak, seperti kejujuran, toleransi, sopan santun, adab bertetangga dan sebagainya. Sedangkan aspek madaniyah berhubungan dengan kebendaan, seperti halal, haram, syubhat, kemudharatan, dan lainnya. 
 
Muamalah bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara sesama manusia sehingga terwujudnya masyarakat yang rukun dan tentram.

Jujur dalam muamalah dapat diartikan sebagai kesesuaian antara pikiran, ucapan dan tindakan dalam berinteraksi sosial dengan sesama manusia. Contoh kejujuran dalam muamalah antara lain:
1.    Tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya;
2.    Siap menjadi saksi yang adil dan menyampaikan sesuai fakta dan kebenaran;
3.    Melapor pada RT dan RW saat menjadi warga di lingkungan baru;
4.    Tidak berbohong dan membuat-buat alasan bila berhalangan hadir;
5.    Menjaga nama baik tetangga, apalagi sesama saudara muslim;
6.    Mengikuti aturan yang berlaku di masyarakat;
7.    Jujur dalam berdagang, tepat dalam menakar dan menimbang;
8.    Tidak mengambil / meminjam barang orang lain tanpa ijin.

Jujur dan amanah dalam perdagangan adalah memberikan informasi apa adanya terkait barang atau akad (perjanjian) yang ditawarkan. Tidak menyembunyikan cacat, kekurangan, keburukan, mengurangi atau menambah takaran/timbangan, ataupun manipulasi data jika ada pada barang atau akad yang akan ditawarkan.

0 komentar:

Posting Komentar